Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002
Keterangan :
Tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002
Pejabat Yang Berwenang Mengesahkan Fotokopi Ijazah / STTB, sebagai berikut :
No.
Jenjang Pendidikan
Yang Mengeluarkan dan Menandatangani Ijazah Asli
Yang Mengesahkan Melegalisir Fotokopi
1.
SD
SLTP
SMU
SMK
Dan yang setingkatKepala Sekolah Yang Bersangkutan
Kepala Sekolah Yang Bersangkutan,
Kepala/Kabag/Kabid/Kasubdin atau yang setingkat dan berkompeten pada Dinas Pendidikan dan kantor Depag Kab/Kota
2.
Universitas/Institut
Rektor dan Dekan
Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik
3.
Sekolah Tinggi
Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik
Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik
4.
Akademi Politeknik
Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik
Direktur/Pembantu Direktur Bidang Akademik
5.
Perguruan Tinggi Agama Islam
Pimpinan Kopertis
Pejabat yang berwenang dan berkompeten pada Kopertis
6.
Perguruan Tinggi Swasta Agama Hindu/Budha/Kristen/Khatolik
Ketua/Direktur Urusan dan Direktur Bimas Urusan Agama Yang Bersangkutan
Kabid Bimas Agama Yang Bersangkutan Pada Kanwil Agama/Kakandep Agama Kab. Kota dan Direktur Sekretaris Ditjen
Bimas Yang Bersangkutan
7.
Sekolah/Akademi/Perguruan Tinggi Kedinasan
Pimpinan Sekolah/Akademi/Perguruan Tinggi Kedinasan Yang Bersangkutan
Kepala Sekolah/Ketua/Direktur Akademi atau Perguruan Tinggi Yang Bersangkutan. Kapusdiklat/Kabid Yang Berkompeten
Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, Fotokopi Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di legalisir dan di stempel basah oleh Pejabat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.